A.
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
HAM adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM
berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan
Amerika Serikat (Declaration of Independent USA) dan tercantum dalam UUD 1945. Republik
Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1,pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.
Menurut UU No 39/1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan
setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Dengan akal budinya dan nuraninya, manusia memiliki kebebasan untuk memutuskan
sendiri perbuatannya. Disamping itu, untuk mengimbangi kebebasannya tersebut
manusia memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab atas semua tindakan yang
dilakukannya.
B.
Beberapa contoh Hak Asasi Manusia
- Contoh hak asasi manusia (HAM):
- Hak untuk hidup.
Hak asasi
manusia tentunya harus dikaitkan dengan hak hidup manusia sebagai hak yang
paling mendasar. Semua makhluk hidup mempunyai hak untuk hidup, karena Tuhan
yang memberi kita hidup dan nyawa.
- Hak untuk memperoleh pendidikan.
Semua
manusia berhak memperoleh pendidikan yang setinggi-tingginya, untuk menambah
ilmu. Dalam pribahasa “Tuntutlah ilmu ke Negeri Cina”.
- Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
Manusia
merupakan makhluk sosial, karena manusia tidak dapat hidup sendiri dan
seharusnya tidak ada status untuk memisahkan manusia untuk berinteraksi dengan
manusia yang lain.
- Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
Manusia
dimata Tuhan itu derajatnya sama, karena tidak ada status yang bisa membedakan
perlakuan manusia.
- Hak untuk mendapatkan pekerjaan
Manusia
wajib untuk memperoleh pekerjaan, terutama kaum laki-laki. Karena dengan
pekerjaan kita dapat memenuhi kebutuhan hidup keluarga.
- Contoh pelanggaran HAM:
- Penindasan dan membatasi hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
- Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
- Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan penguasa dan partai tiran/otoriter.
Pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur negara maupun bukan
aparatur negara (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).Karena itu penindakan
terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap aparatur negara,
tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur negara.Penindakan
terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan persidangan
terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat non-diskriminatif dan
berkeadilan.Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di
lingkungan pengadilan umum.
Sumber :
http://hukum.kompasiana.com/2011/09/02/hak-hidup-manusia-390958.html
No comments:
Post a Comment