Monday, June 24, 2013

HAK ASASI MANUSIA (HAM)



A. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)

       HAM adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independent USA) dan tercantum dalam UUD 1945. Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1,pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.
          Menurut UU No 39/1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
          Dengan akal budinya dan nuraninya, manusia memiliki kebebasan untuk memutuskan sendiri perbuatannya. Disamping itu, untuk mengimbangi kebebasannya tersebut manusia memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab atas semua tindakan yang dilakukannya.

B.  Beberapa contoh Hak Asasi Manusia
  • Contoh hak asasi manusia (HAM):
  • Hak untuk hidup.
Hak asasi manusia tentunya harus dikaitkan dengan hak hidup manusia sebagai hak yang paling mendasar. Semua makhluk hidup mempunyai hak untuk hidup, karena Tuhan yang memberi kita hidup dan nyawa.
  • Hak untuk memperoleh pendidikan.
Semua manusia berhak memperoleh pendidikan yang setinggi-tingginya, untuk menambah ilmu. Dalam pribahasa “Tuntutlah ilmu ke Negeri Cina”.
  • Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
Manusia merupakan makhluk sosial, karena manusia tidak dapat hidup sendiri dan seharusnya tidak ada status untuk memisahkan manusia untuk berinteraksi dengan manusia yang lain.
  • Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
Manusia dimata Tuhan itu derajatnya sama, karena tidak ada status yang bisa membedakan perlakuan manusia.
  • Hak untuk mendapatkan pekerjaan
Manusia wajib untuk memperoleh pekerjaan, terutama kaum laki-laki. Karena dengan pekerjaan kita dapat memenuhi kebutuhan hidup keluarga.
  • Contoh pelanggaran HAM:
  1. Penindasan dan membatasi hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
  2. Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
  3. Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan penguasa dan partai tiran/otoriter.
          Pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur negara maupun bukan aparatur negara (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).Karena itu penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur negara.Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat non-diskriminatif dan berkeadilan.Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum.


Sumber :
http://hukum.kompasiana.com/2011/09/02/hak-hidup-manusia-390958.html

No comments:

Post a Comment