Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga
negara yang dibentuk berdasarkan UU nomor 21 tahun 2011 yang
berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi
terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Otoritas Jasa
Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan
bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk
menggantikan peran Bapepam-LK.
OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan
di dalam sektor jasa keuangan:
1. terselenggara secara teratur, adil,
transparan, dan akuntabel;
2. mampu mewujudkan sistem keuangan
yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan
3. mampu melindungi kepentingan
konsumen dan masyarakat.
OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan
terhadap:
1. kegiatan jasa keuangan di sektor
perbankan;
2. kegiatan jasa keuangan di sektor
pasar modal; dan
3. kegiatan jasa keuangan di sektor
perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan
lainnya.
Untuk melaksanakan tugas pengaturan, OJK mempunyai
wewenang:
1. menetapkan peraturan pelaksanaan
Undang-Undang ini;
2. menetapkan peraturan
perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
3. menetapkan peraturan dan keputusan
OJK;
4. menetapkan peraturan mengenai
pengawasan di sektor jasa keuangan;
5. menetapkan kebijakan mengenai
pelaksanaan tugas OJK;
6. menetapkan peraturan mengenai tata
cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak
tertentu;
7. menetapkan peraturan mengenai tata
cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;
8. menetapkan struktur organisasi dan
infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan
kewajiban; dan
9. menetapkan peraturan mengenai tata
cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
sektor jasa keuangan.
Untuk melaksanakan tugas pengawasan, OJK mempunyai
wewenang:
1. menetapkan kebijakan operasional
pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
2. mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan
yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
3. melakukan pengawasan, pemeriksaan,
penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa
Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana
dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
4. memberikan perintah tertulis kepada
Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
5. melakukan penunjukan pengelola
statuter;
6. menetapkan penggunaan pengelola
statuter;
7. menetapkan sanksi administratif
terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan
di sektor jasa keuangan; dan
8. memberikan dan/atau mencabut:
1. izin usaha;
2. izin orang perseorangan;
3. efektifnya pernyataan pendaftaran;
4. surat tanda terdaftar;
5. persetujuan melakukan kegiatan
usaha;
6. pengesahan;
7. persetujuan atau penetapan
pembubaran; dan
8. penetapan lain, sebagaimana dimaksud
dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Dewan Komisioner adalah pimpinan tertinggi OJK yang
bersifat kolektif dan kolegial. Dewan Komisioner beranggotakan 9 (sembilan)
orang anggota yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Susunan Dewan Komisioner terdiri atas:
1. seorang Ketua merangkap anggota;
2. seorang Wakil Ketua sebagai Ketua
Komite Etik merangkap anggota;
3. seorang Kepala Eksekutif
Pengawas Perbankan merangkap
anggota;
4. seorang Kepala Eksekutif
Pengawas Pasar Modal merangkap anggota;
5. seorang Kepala Eksekutif
Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan
Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota;
6. seorang Ketua Dewan Audit merangkap
anggota;
7. seorang anggota yang membidangi
edukasi dan perlindungan Konsumen;
8. seorang anggota Ex-officio dari Bank
Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia;
dan
9. seorang anggota Ex-officio
dari Kementerian Keuangan yang
merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan.
sumber
No comments:
Post a Comment