Persyaratan pengajuan kredit /
pinjaman di bank tidaklah serumit yang diperkirakan orang. Bahkan syaratnya
sebetulnya cukup mudah. Bagi Bank hal ini dilakukan untuk mengetahui lebih jauh
tentang data-data calon debiturnya sekaligus untuk mendapatkan informasi
tentang karakter calon debitur, dana yang dimiliki saat ini, pengaruh kondisi
ekonomi saat ini terhadap penghasilan debitur, jaminan yang diajukan, dan masih
banyak lagi.
Dalam memberikan pinjaman kepada debiturnya
tentu bank akan melaksanakan prinsip kehatian-hatian. Hal ini memang
disyaratkan oleh undang*undang yang mengatur mengenai perbankan di indonesia,
bahkan di seluruh dunia.
Perlu diketahui bahwa setiap sen dana yang
disalurkan ke masyarakat oleh bank adalah milik masyarakat juga, tentunya bank
akan mengembalikannya kepada nasabah setiap saat berikut bunganya. Karena itu
bank selalu melakukan analisa kredit untuk menilai kelayakan calon debiturnya.
Pada umumnya, bank membagi debiturnya ke dalam
dua golongan besar,yaitu debitur perorangan dan debitur perusahaan (sekali
lagi, debitur adalah pihak yang meminjam uang dari bank). Berikut ini adalah
persyaratan yang diminta bank sesuai golongan debiturnya.
DEBITUR PERORANGAN
Debitur perorangan terdiri dari berbagai macam
latar belakang profesi. Bisa dokter, artis, pegawai negeri, perancang busana,
arsitek, karyawan swasta, pedagang, dan lain sebagainya. Tiap-tiap profesi
mempunyai ciri khasnya sendiri yang oleh bank dibedakan lagi menjadi tiga
golongan, yaitu wirausahawan, karyawan, dan profesional.
Persyaratan yang diminta untuk masing * masing
debitur perorangan tersebut pada umumnya adalah :
·
Kopi identitas diri (KTP ,SIM, atau paspor)
·
Kopi akte nikah (bagi yang sudah menikah), Bank akan
meminta salinan akte nikah bagi debitur yang sudah menikah adalah untuk
mengetahui apakah harta yang dijaminkan merupakan harta bersama suami-istri
(harta gono-gini) atau bukan, sehingga baik istri atau suami debitur dapat
dimintai persetujuannya dan turut bertanggung jawab terhadap harta yang
dijaminkan ke bank berikut sejumlah hutangnya.Jika calon debitur memiliki
Perjanjian Pisah Harta, yaitu perjanjian notariil antara suami-isteri yang
isinya adalah harta yang diperoleh selama perkawinan merupakan harta
masing-masing pribadi, maka Bank juga akan meminta foto kopi perjanjiannya
·
Kopi kartu keluarga.
Sama seperti nomor 2 di atas dan juga untuk mengetahui
apakah calon debitur juga menanggung biaya hidup oang lain selain dirinya
sendiri.
·
Kopi rekekening koran/rekening giro atau buku tabungan
di bank manapun antara 3 bulan terakhir.
Data ini diperlukan Bank untuk melakukan analisa
keuangan calon debiturnya, sehingga dapat diukur seberapa besar penghasilan debitur
yang dapat disisihkan untuk membayar angsuran pinjaman tiap bulannya.
·
Kopi slip gaji atau surat keterangan penghasilan dari
perusahaan tempat bekerja calon debitur.
Syarat ini hanya diberlakukan untuk calon debitur yang
bekerja di suatu perusahaan, pemerintah maupun swasta. Tujuannya untuk
memastikan bahwa calon debitur memang bekerja di situ dan memiliki penghasilan
tetap setiap bulannya.
DEBITUR BADAN USAHA/PERUSAHAAN
Debitur yang berbentuk perusahaan meliputi
bentuk badan usaha seperti CV, PT, firma, dan lain-lain. Persyaratan yang
diminta antara lain:
·
Kopi identitas diri dari para pengurus perusahaan
(direktur & komisaris)
·
Kopi NPWP (Nomor Pokok wajib pajak)
·
Kopi SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan )
·
Kopi Akte Pendirian dan Anggaran Dasar Perusahaan
beserta perubahannya dari Notaris
·
Kopi TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Dokumen di atas akan digunakan oleh bank untuk
memeriksa keabsahan / legalitas antara apa yang tercantum di akte pendirian
dengan bidang usahanya, segala surat perizinannya dan kewajiban pajaknya
terhadap negara.
·
Kopi rekening koran/giro atau buku tabungan di bank
manapun selama 3 bulan terakhir.
·
Data keuangan lainnya, seperti neraca keuangan,
laporan rugi laba, catatan penjualan & pembelian harian, dan data pembukuan
lainnya.
Dua dokumen ini digunakan Bank untuk melakukan
berbagai analisa keuangan terhadap calon debiturnya. Kesanggupan debitur dalam
membayar kembali hutangnya akan dianalisa dari berbagai sisi, seperti:
kesanggupan dalam membayar kembali hutang jangka pendeknya, kemampuan dan
efektivitas manajemen dalam mengelola sumber sumber yang dimilikinya, kemampuan
dalam mencetak laba, dan sebagainya.
JAMINAN
Saat mengajukan kredit ke bank , biasanya
(tetapi tidak selalu) bank akan meminta agunan / jaminan sehingga apabila Anda
tidak mampu mengembalikan pinjaman tersebut, maka bank akan menyita harta yang
Anda jaminkan. Biasanya nilai jaminan harus lebih besar atau minimal sama
dengan nilai uang yang Anda pinjam.
Jaminan yang diminta oleh Bank untuk Kredit
Pemilikan Rumah biasanya adalah rumah yang akan dibeli. Pada Kredit Pemilikan
Mobil, maka mobil yang akan dibeli itulah yang biasa dijadikan jaminannya.
Sedangkan untuk Kredit Modal Kerja / Usaha dan
Kredit Multi Guna, jaminan yang diminta biasanya lebih bervariasi seperti
tanah, rumah tinggal, ruko, apartemen, kendaraan, pabrik, mesin-mesin dan lain
-lain.
Selanjutnya jaminan tersebut akan dinilai oleh
pihak bank mengenai kelayakan, nilai dan marketabilitynya. Hasil penilaian ini
adalah nilai pasar wajar dimana biasanya bank akan memberikan pinjaman sekitar
70% - 80% dari nilai pasar wajar jaminan. Petugas penilai bisa karyawan bank
itu sendiri namun bisa juga petugas penilai independen yang diorder oleh bank.
Nah, jika Anda sudah mengetahui persyaratan
yang diperlukan untuk pengajuan kredit di bank, maka sekarang tinggal Anda yang
harus mempertimbangkan masak-masak megenai perlu tidaknya mengambil kredit di
bank.
No comments:
Post a Comment